PROFIL RUMAH SAKIT KWAINGGA KABUPATEN KEEROM


PROFIL
RSUD KWAINGGA KABUPATEN KEEROM
TAHUN 2012

A.LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar 1945 pasal28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 dan Nomor 36/2009 tentangkesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperolehperlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agarterpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Dengan berlakunya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keuangan Pemerintah Pusat dandaerah maka Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganyasendiri dan melaksanakan pembangunan terutama untuk kepentingan masyarakattidak terkecuali dalam bidang kesehatan.
Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Keerom merupakan hasil peningkatan statusdari Puskesmas Plus Swakarsa. Dimana Puskesmas Plus diresmikan oleh Bupati padabulan Juni 2007. Hal ini didasari tekad Pemerintah Kabupaten Keerom dalam upayameningkatkan akses masyarakat Kabupaten Keerom untuk mendapatkan pelayananrujukan yang lebih dekat jaraknya karena selama ini rujukan cukup jauh yaitu ke RS Abepura, RS Dian Harapan, RSDok II Jayapura dan Rumah Sakit yang lain di Jayapura.
Namun disadari bahwa masihterdapat kekurangan baik sarana dan prasarana maupun sumber daya yang tersediasaat ini. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah ProvinsiPapua selalu berupaya untuk memenuhi ataupun melengkapi sarana prasarana dansumber daya yang diperlukan.

B.TUJUAN
Tujuan disusunnya profil RSUDKabupaten Keerom adalah memberikan informasi tentang kondisi sarana dan prasarana serta sumber daya yangdimiliki saat ini guna dijadikan bahan untuk perbaikan dan bahan pertimbanganpenerbitan Nomor Registrasi Rumah Sakit Umum Daerah KabupatenKeerom.

C.ANALISA SITUASI
1. Geografi dan Demografi
Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Keerom merupakan rumah sakit yang terletak di kampung Asyaman,Distrik Arso. Yang letaknya berdekatan dengan kampung Asyaman yaitu Kampung Yuwanain, KampungYamua, Kampung Yaturaharja dan Kampung Wulukubun yang termasuk wilayah kerja Distrik Skanto. Sehingga kalau dihitung jumlah penduduk terdekat yang dapat mengakses pelayanan rujukan di RSUD Kab. Keerom sebanyak 8.591 jiwa yang masuk wilayah kerja Puskesmas Arso Kota,Puskesmas Arso Barat dan PuskesmasArso III. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Keerom sendiri secarakeseluruhan sebanyak 50.400 jiwa. Yang diharapkan dengan berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Keerom ini semua masyarakat Keerom dapat mengakses pelayanan rujukan apabila membutuhkan pelayanan rujukan dari semua Puskesmas atau Pustu yang ada diKabupaten Keerom. Ada 6 Puskesmas dan 48 Pustu di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom. Wilayah Kabupaten Keerom terdiri dari 7 distrik yaitu Distrik Arso, Distrik Skanto,Distrik Waris, Distrik Senggi, DistrikWeb, Distrik Arso Timur, DistrikTowe Hitam dengan luas wilayah 8.390 km2.

2. Kunjungan Rawat jalan dan RawatInap
Rata - rata kunjungan pasien rawat jalan di RSUD Kabupaten Keerom setiap harinya berkisar antara50 - 100 pasien sedangkan rawatinap antara 5 – 15 pasien dengan berbagai keluhan penyakit. Dengan jumlah tempat tidur 100 TT



D.ANALISA MANAJEMEN RSUD KAB. KEEROM
Analisa Manajemen RSUD Kabupaten Keerom saat iniakan diurai berdasarkan komponen Sumber Daya Manusia, Dana Operasional, Sarana prasarana danPeraturan-peraturan.
1. Sumber daya manusia
Sumberdaya manusia yang ada saat ini baru sebanyak 149 dengan latar belakang profesi antaralain :
a. Dokter Spesialis : 3 Orang
- SpesialisPenyakit Dalam : 1 Orang ( sistem kontrak )
- SpesialisAnak : 1 Orang ( sistem kontrak )
- SpesialisKandungan (Obsgyn) : 1 Orang ( PNS )
b. Dokter Umum : 8 Orang ( 3 PNS, 4 Sistem Kontrak Daerah dan 1 PTT)
c. Dokter gigi : 1 Orang
d. Perawat : 58 Orang
- S1Keperawatan : 3 Orang ( 1 PNS, 2 Kontrak )
-D3 Keperawatan : 50 Orang ( 38 orang tenaga kontrak, 12 PNS)
- SPK : 3 Orang
- Perawat gigi : 1 Orang
- D3 Perawat gigi : 1 Orang
e. Bidan : 17 Orang
-D III Kebidanan : 16 Orang ( 12 orang tenaga kontrak, 4 PNS )
- D I Kebidanan : 1 Orang
f. Farmasi : 4 Orang
- Sarjana Farmasi : 1 Orang
- D III Farmasi :1 Orang
- Pembantu Apotik : 2 Orang
g. Sanitarian : 3 Orang
- DIII Kesling : 3 Orang
h. Analis : 13 Orang
-DIII Analis : 3 Orang ( 2 orang tenaga kontrak, 1 PNS )
-SMAK : 10 Orang ( 8 orang tenagakontrak, 2 PNS )
i. Administrasi : 18 Orang
-S1 : 5 Orang ( tenaga kontrak )
- SMA : 13 Orang ( tenaga kontrak )
j. Gizi : 4 Orang
k. Asisten gigi : 1 Orang ( tenaga kontrak )
l. Satpam : 6 Orang ( tenaga kontrak )
m. Cleaning Service : 12 Orang ( tenaga kontrak )
n. Sopir : 2 Orang ( tenagakontrak )

Ketenagaan :
1. Struktural :
No.

Jabatan
Pendidikan
S2 MMR
S2 Kesmas
S2 Sp
drg
S1 Kesmas
1.
Direktur




2.
Kasubag Umum




3.
Ka. Seksi Yanmed




4.
Ka. Seksi RM




5.
Ka. Seksi Keperawatan





2.Dana Operasional
Dana operasional RSUD Kab. Keeromsaat ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Keerom tahun 2012 dandianggarkan sebesar Rp. 9.620.632.100 ( Sembilan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh DuaRibu Seratus Rupiah )

3. Prasarana dan sarana
Prasarana RSUD Kabupaten Keeromyang ada saat ini berupa bangunan dengan total luas bangunan meterpersegi dan luas lahan 27.000 meter persegi.
Bangunanyang ada terdiri dari :
- RuangPoliklinik
- Ruang KIA& KB
- Ruang PoliGigi
- Ruang Apotek
- RuangLaboratorium
- Ruang UGD
- RuangKebidanan
- RuangPerawatan yang terdiri dari 24 Tempat Tidur
- RuangPerawatan Anak, Ruang Perawatan Wanita, Ruang Perawatan Pria
- InstalasiGizi
- InstalasiWashering
- Ruang TU
- Rumah Dinas Direktur 1 unit dan Rumah Dinas Paramedis 15 unit
- GedungOK ( sedang dalam tahap persiapan )
- GedungInstalasi kamar Jenasah
- Rumahdinas dokter spesialis ( 5 unit)
- GedungRadiologi

Sarana Transpotasi (Kendaraan )
- Mobilambulance Rujukan ( 3 unit )
- MobilOperasional RS ( 1 unit )
- Mobiloperasional antar jemput Dokterspesialis (1 unit avansa)
- Mobiljenasah ( 1 unit )

4. Peraturan - peraturan
Peraturan - peraturanyang berkaitan dengan operasionalisasi RSUD seperti Peraturan Daerah tentang Retribusi / Tarif diatur dalam Peraturan daerahkabupaten keerom Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan danPelayanan Kesehatan Gratis danPeraturan Daerah tentang Struktur Organisasi masih dalamproses. Yang sudah ada yaitu tentang pembentukan RSUD Kabupaten Keerom berdasarkanPeraturan Bupati No. 3/2008 tanggal 1 April 2008. Juknis Jamkespa, dan Perjanjian Kerjasamadengan PT. ASKES dengan No. 43/PKS/XII.02/1011.

E.ANALISA MANAJEMEN RSUD KAB. KEEROM AKAN DATANG
1. Sumber daya manusia diharapkan ada pada tahun 2013 sebanyak 190 orang dengan latar belakang profesi antara lain :
a.Dokter Spesialis
v SpesialisPenyakit Dalam : 1 Orang
v Spesialis Anak : 1 Orang
v SpesialisKebidanan : 1 Orang
v SpesialisBedah : 1Orang
b.Dokter Umum : 9 Orang
c.Dokter gigi : 2 Orang
d. SKM : 5 Orang
e. Apoteker / Farmasi : 4 Orang
f. Perawat : 60 Orang
g. Perawat gigi : 3 Orang
h. Bidan : 20 Orang
i. Sanitarian : 4Orang
j. Analis : 20 Orang
k. Administrasi : 15 Orang
l. DIII Gizi : 6 Orang
m. Satpam : 6 Orang
n. Karyawan Dapur : 6 Orang
o. Cleaning Service : 18 Orang
p. Sopir : 3 Orang
q.Tukang Kebun : 2 Orang
r.Penjaga kamar mayat : 1 Orang
s.Penata Rontgen : 1 Orang
t.Fisioterapis : 1 Orang
2. DanaOperasional
Dana operasional RSUD Kab. Keeromyang diharapkan pada tahun 2013 dari danaAPDB, DAK, TP, APBNsebesar Rp. 30.000.000.000 ( Tiga Puluh Milyar Rupiah )

3.Prasarana
Prasarana RSUD Kabupaten Keerom yang akan datangakan ditambah bangunannya untuk fasilitas :
- Ruangan untukUnit Transfusi
- InstalasiPengolahan Air Limbah
- GudangObat
- RumahParamedis
- Mobiloperasional PNS
- Rumahdokter umum
- Penataanhalaman Rumah Sakit
- RehabRuang Kelas dan VIP
Tahun anggaran 2013 untuk melengkapi sarana peralatan kesehatanRSUD Kabupaten Keerom akan diupayakan melalui dana yangbersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBN.

4.Peraturan - peraturan
Peraturan – peraturan yang berkaitan dengan operasionalisasi RSUDKabupaten Keerom seperti PeraturanDaerah tentang Retribusi / Tarif dan Perda tentangStruktur Organisasi dalamproses penyelesaian. Registrasi RSUD Kab. Keerom oleh DepartemenKesehatan RI diharapkan sudah selesai pada tahun 2013.


F. PENUTUP
Demikianlah profil RSUD Kabupaten Keeromsebagai bahan informasi untuk pihak-pihak yangmembutuhkan.



Asyaman, 30 Januari 2012
Direktur RSUD Kab. Keerom



dr. Ramon Ridhoto, M. Kes
NIP. 1959 03 181988011001

Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN AKTIVASI VSAT

PP NOMOR 178 TAHUN 1979 TENTANG UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA