TUGAS UTAMA KEPALA RUANGAN KEPERAWATAN

Pelaksanaan administrasi seksi perawatan

Tugas Pokok : Menyelenggarakan seluruh administrasi yang dilaksanakan di seksi perawatan teknis

Uraian tugas :

1. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar

2. Membuat laporan perawatan setiap hari

3. Membantu kasi perawatan dalam mengonsep surat

4. Melaksanakan pengetikan surat menyurat

5. Menyampaikan semua surat sesuai alamat surat ke setiap bagian

6. Mencatat setiap perawat yang melanggar peraturan yang berlaku sesuai laporan ruangan dan melaporkan kepada kasi Perawatan.

7. Menerima pengaduan dari setiap bagian ruangan untuk selanjutnya dilaporkan ke kasi Perawatan.

8. Menerima tamu seksi perawatan

Kepala ruangan

Tugas Pokok : Menyelenggarakan, mengawasi serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di ruang rawat yang berada di wilayah tanggung jawabnya.

Kedudukan atau tanggung jawab :

a. Secara administrasi dan fungsional bertanggung jawab kepada kepala seksi keperawatan

b. Secara teknis operasional bertanggung jawab kepada dokter penanggung jawab/dokter yang berwenang/kepala SMF

Uraian tugas :

1. Mengatur dan mengendalikan asuhan keperawatan

a. Membimbing pelaksanaan asuhan keperawatan

b. Mengawasi serah terima setiap dinas pagi

c. Membimbing dalam penerapan proses keperawatan dan memulai pelaksanaan asuhan keperawatan

d. Mengadakan diskusi untuk pemecahan bersama masalah yang ada

2. Mengkoordinir/mengatur tenaga keperawatan :

a. Membuat daftar dinas

b. Mengatur pembagian tenaga setiap hari

c. Mengatur cuti tahunan

d. Bersama Ka. SMF membuat DP3

e. Memperhatikan kesejahteraan tenaga

f. Orientasi tenaga baru

3. Mengatur pengendalian logistic

a. Mengatur kelengkapan inventaris keuangan

b. Mengawasi kelangkapan kebutuhan sehari-hari termasuk makan pasien untuk ruangan rawat inap

c. Mengajukan permintaan kebutuhan alat-alat ruangan dan makan pasien untuk rawat inap

d. Melaporkan sarana dan prasarana yang rusak ke IPSRS

e. Membuat laporan tahunan

4. Mengatur mengendalikan kebersihan ruangan

a. Mengatur tenaga kebersihan

b. Mengawasi perlengkapan alat-alat diruangan

c. Menilai dan melaporkan pelaksanaan kebersihan

5. Mengadakan koordinasi :

a. Mengadakan rapat dengan staf ruangan satu kali sebulan dan sewaktu-waktu bila diperlukan

b. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien, keluarga dan tim kesehatan

6. Pencatatan dan pelaporan

a. Membuat laporan ruangan

b. Membuat laporan harian ke Kasi Perawatan

c. Membuat laporan sensus harian

d. Membuat laporan-laporan berkala/bulan

e. Mencatat dan merinci pembayaran pasien

7. Inpentaris ketenagaan asuhan keperawatan

a. Ketenagaan

b. Asuhan keperawatan

c. Peserta didik

d. Infeksi nosokomial

e. Menyimpan data pegawai

Wakil Kepala Ruangan

Kedudukan

a. Wakil kepala ruangan adalah seorang yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang/Ka Ruangan/Ka. SMF untuk melaksanakan tugas ketatausahaan di ruangan.

b. Membantu Ka. Ruangan dalam menyelenggarakan, mengawasi serta mengendalikan pelayanan keperawatan di ruangan yang menjadi tanggung jawabnya

c. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Ruangan

Tugas Pokok : - Sebagai pembantu utama di ruangan dalam melaksanakan tugas ketatausahaan, mengawasi serta mengendalikan keperawatan diruangan yang menjadi tanggung jawabnya

- Mewakili Kepala ruangan bila kepala ruangan berhalangan

Uraian tugas :

a. Mengerjakan register pasien baru, pindahan atau meninggal dunia

b. Membuat daftar permintaan kebutuhan ruangan meliputi : alat rumah tangga, alat tulis kantor, alat farmasi.

c. Menyusun serta merapikan dokumen medis pasien

d. Membuat surat masuk dan keluar

e. Melakukan kegiatan file atau arsip surat.

f. Melaksanakan kegiatan tulis menulis dan pengetikan meliputi :

- Surat menyurat

- Daftar absensi

- DP3

- Laporan berkala

g. Menulis pada papan nama pasien tentang :

- Nama pasien dan dokumen medik

- Rencana pasien baru

h. Merinci pembayaran pasien

i. Mengisi sensus harian dan mengirim kebagian dokumen medik

j. Mengembalikan dokumen medik ke MR dan foto Rontgen ke Radiologi

Pelaksana Perawatan

1. Pelaksanaan perawatan di instalasi rawat jalan

· Pengertian :

Seorang perawat professional yang diberi wewenang dan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan keperawatan di instalasi rawat jalan (Poliklinik)

· Persyaratan

a) Berijazah pendidikan formal dibidang keperawatan dari semua jenjang yang disahkan oleh pemerintah atau yang berwenang

b) Diutamakan yang senior

· Tanggung jawab/kedudukan :

a) Secara administrative dan fungsional bertanggjawab kepada Ka. Unit Rawat Jalan

b) Secara teknis medis operasional bertanggungjawab kepada dokter poliklinik di Unit Rawat Jalan

· Tugas pokok :

Melaksanakan asuhan perawatan di Unit Rawat Jalan

· Uraian tugas

a) Menyiapkan fasilitas dan lingkngan poliklinik untuk kelancaran pelayanan serta memudahkan pasien menerima pelayanan dengan cara :

· Mengawasi kebersihan lingkungan

· Mengatur tata ruang poliklinik agagr memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien.

· Memeriksa persiapan peralatan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan

b) Mengkaji kebutuhan pasien dengan cara

1. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama)

2. Melaksanakan anamnesa sesuai batas kemampuan dan kewenangan, meliputi :

a. Alas an kunjungan ke poliklinik

b. Saat dirasakan timbulnya keluhan

c. Riwayat keluhan

d. Upaya yang telah dilalaikan

3. Menyiapkan bahan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan

c) membantu pasien selama pemeriksaan dokter antara lain :

1. memanggil pasien dan dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan

2. memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan pemeriksaan yang akan dilakukan

3. menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara :

a. mengatur posisi pasien

b. menciptakan rasa aman dan nyaman selama tindakan

PELAKSANAAN PERAWATAN DI INSTALASI RAWAT INAP

1. melakukan pengkajian terhadap pasien dan mencatat hasil-hasil kajian dalam formulir rekan keperawatan sebagai bahan untuk menetapkan diagnosa keperawatan

2. membuat rencana asuhan keperawatan berdasarkan diagnosa keperawatan dan rencana pengobatan yang telah ditetapkan oleh dokter.

3. Melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan Renpra

4. Menilai hasil (evaluasi) tindakan keperawatan yang telah dilakukan

5. Melaksanakan komunikasi terapiutik kepada pasien, keluarga dan sesama tim kesehatan lainnya.

6. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan system yang berlaku dimasing-masing instalasi Rawat Inap.

7. Menata ruang rawat dengan mengawasi kebersihan, menyiapkan peralatan untuk pelayanan.

8. Memberikan bimbingan kepada pasien dan keluarga tentang penggunakan obat, hidup sehat, kebutuhan nutrisi dan mengikuti petunjuk dokter.

9. Melakukan kegiatan penunjang medic sesuai dengan petunjuk jabatan fungsional tenaga keperawatan.

10. Menyiapkan bahan pemeriksaan penumpang diagnostik, mengantarkannya ke bagian terkait dan mengambil hasilnya serta mencatatnya pasa status pasien.

11. Membina hubungan kerjsama yan baik dengan tum kesehatan lainnya yang ada di ruangan.



DISAHKAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT TAMAR HOSPITAL CENTER

Tgl :

No :

DR. SYAFRUDDIN TAMAR.

Direktur Utama

Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN AKTIVASI VSAT

PP NOMOR 178 TAHUN 1979 TENTANG UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA